Menu

Unknown Unknown Author
Title: Dokumen Yang Dipersamakan Faktur Pajak
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Mulai 01 April 2010 Dirjen Pajak akan memberlakukan Peraturan No.10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan...
Mulai 01 April 2010 Dirjen Pajak akan memberlakukan Peraturan No.10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, yang menggantikan KEP-522/PJ/2000 dan KEP-312/PJ/2001.

Dokumen tertentu yang dimaksud adalah :
1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea Cukai dan dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.

3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM.

4. Tanda pembayaran / kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.

5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.

6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.

7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.

8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk impor Barang Kena Pajak.

10. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit harus memuat :
1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
2. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. Jumlah satuan barang apabila ada;
4. Dasar Pengenaan Pajak;
5. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah terlanjur dicetak tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, tetap dapat dipergunakan sampai habis dengan cara membubuhkan keterangan yang diperlukan sebagaimana dimaksud diatas pada dokumen tersebut.

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan NPWP pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top