Daftar nominatif yang dimaksud disini harus mengikuti format yang telah ditentukan dan menjadi lampiran wajib dalam laporan SPT Tahunan Badan mulai tahun pajak 2009.
Dalam pasal 6 ayat (5) Peraturan ini dikatakan apabila Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif yang dimaksud, maka biaya promosi yang ada tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto berdasarkan Peraturan ini adalah :
1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak dan/atau media lainnya.
2. Biaya pameran produk.
3. Biaya pengenalan produk baru.
4. Biaya sponsorship berkaitan dengan pengenalan produk baru.
Tidak termasuk biaya promosi adalah :
1. Pemberian imbalan uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan promosi.
2. Biaya promosi yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenakan pajak bersifat final.
Untuk mendownload Peraturan ini, silahkan klik DISINI
Artikel terkait :
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
- PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
Post a Comment Blogger Facebook